Jurnalis Kecam Kekerasan Aparat – Komite keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan protes keras kepada tindakan kekerasan.
yang dilakukan aparat keamanan kepada para Jurnalis saat meliput aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh pada Kamis,18 Juni 2025.
Kejadian itu berlangsung di beberapa wilayah,termasuk Jakarta dan Semarang,dengan korban di antaranya berasal dari media Progresip dan Tempo.
Dalam pernyataan resminya,komite keselamatan Jusnalis (KKJ) mengungkap bahwa telah menerima laporan mengenai jurnalis dari media Progresip.
Menjadi korban pemukulan,mendapatkan ancaman,serta dipaksa menghapus dokumen liputannya oleh kelompok pria berpakaian sipil.
Diduga merupakan anggota kepolisian.Peristiwa itu terjadi di depan Gedung DPR RI,Jakarta.
Sementara itu di semarang,kekerasan yang sama juga dialami oleh jurnalis Tempo saat sedang bertugas meliput aksi Hari Buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah serta di area Universitas Diponegoro (Undip),kawasan Peleburan.
Komite Keselamatan Jurnalis mengecam keras segala tindak intimidasi dan kekerasan kepada instan pers.
Kami menuntut Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera menyelidiki dan menindak pelaku dalam kasus ini.
ujar Koordinat KKJ,Erick Tanjung,dalam siaran tertulis pada Jumat,18 Juni 2025.
Menurut Erick,tindakan kekerasan kepada jurnalis yang tengah menjalani tugas peliputan adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Perbuatan itu tidak hanya bertentangan dengan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,tapi juga telah melanggar ketentuan dalam KUHP Pasal 351 tentang tindak penganiyaan,yang dapat diancam dengan hukuman sampai 5 tahun perjara.
KKJ menekankan bahwa semua bentuk intimidasi maupun penyitaan alat kerja jurnalis tak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembatasan kepada hak publik dalam menjangkau informasi.
“Insiden ini dengan sangat jelas membuat seseorang cedera perlindungan kepada profesi jurnalistik sebagaimana dikelola dalam Pasal 18 ayat (1) UUPers,”ujar Erick.
KKJ mendesak agar oknumaparat yang terlibat segera di tindak tegas melalui proses hukum,baik secara pidana maupun kode etik.
Selain itu,mereka menolak keterlibatan unsur TNI dalam penanganan aksi sipil,karena bersebrangan dengan peran dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Enam Tuntutan KKJ kepada Aparat Keamanan:
1.Kepolisian dituntun untuk menindak secara hukum oknum aparat yang melaksanakan kekerasan maupun perbuatan intimidatif kepada Jurnalis.
2.Kapolri dimantai mengehentikan penggunaan gas air mata dan praktik intimidasi,penahanan,dan kekerasan kepada Jurnalis yang sedang bertugas.
3.Panglima TNI dimintai untuk menarik seluruh personel militer dari terlibatnya dalam pengamanan demonstrasi sipil.
4.Dilakukan penyelidikan semua atas kejadian fisik yang menimpa Jurnalis.
5.Korban kekerasan diimbau untuk melapor agar bisa dilanjutkan kasus tersebut lewat jalur hukum.
6.Semua elemen masyarakat dimintai turut menjaga kebebasan pers dan hak atas kebebasan berekspresi.