KAKAK TEGA JUAL ADIKNYA
KAKAK TEGA JUAL ADIKNYA

KAKAK TEGA JUAL ADIKNYA

Kakak Tega Jual AdiknyaPolda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mnengungkapkan modus tersangka ES,seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjual adiknya yang masih dibawah umur ke seorang pengusaha berinisial MMA.

Korban yang berusia 13 tahun diiming-imingi akan memperolah duit apabila mengikuti perkataan kakaknya.

ES,warga Lombok Barat,NTB sebagai kakak dari sang korban,tak berpikir panjang untuk menjual sang adik kepada pengusaha di Kota Mataram dan Korban dibawa pergi ke hotel dan melakukan hubungan badan dengan MMA dengan janji akan diberikan uang.

Dalam perkara ini,Polda NTB memutuskan dua tersangka berkenaan tidak pidana eksploitasi seksual kepada anak.

Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram,Joko Jumadi,menyatakan MMA berbicara dengan ES yang dulunya menjadi korban pencabulan.

Seorang Kakak Menjual Adiknya Ke Pengusaha

“Kita masih belum tau apakah MMA ini seorang pedofil,tetapi setelah apa yang kita lihat gairah acak,anak-anak juga pakai dewasa juga pakai,”ujarnya,Rabu (11/6/2025).

Kakak Tega Jual Adiknya – Saat ini,korban sendiri berapa dirumah yang aman dan pihaknya memastikan keadaannya kembali usai mengalami trauma berat setelah kasus itu terjadi,pihak kami juga memastikan kelanjutan sekolah korban.

“Ya,kami sudah berbicara dengan korban atas kejadian yang menimpanya,korban sekarang trauma berat.Tetapi korban masih mau melanjutkan pendidikannya,”katanya Joko Jumadi.

Sesuai dengan pikirannya,MMA tidak sebut profil aslinya saat memasuki hotel tersebut,ia menggunakan nama orang lain untuk chek in hotel.

“Sehingga dugaan saya kalau tidak pejabat ya pengusaha,”sambungnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB,AKP Ni Made Pujewati,berbicara kepada awak media masih terus mendalami dugaan pedofil pengusaha asal Mataram tersebut.

“Kami menetapkan identitasnya,apakah masuk kedalam golongan pedofil,”ungkapnya.

Polda NTB telah menahan MMA,namun tersangka ES tak ditahan karena mempunyai anak yang berusia dua bulan dan masih membutuhkan orang tuanya.

AKBP Ni Made Pujewati,memberitahu korban sudah diajak bertemu dengan MMA sang pengusaha sebanyak empat kali.

Dalam setiap pertemuannya,ES akan mendapatkan hasil keuntungan Rp1 juta sampai Rp2 juta.

“Setelah kejadian tersebut terjadi tersangka MMA memberikan beberapa uang kepada tersangka ES sejumlah delapan juta,itu terjadi beberapa kali peristiwa,”ujarnya.

Akibat perlakuannya,Kedua tersangka terancam Di hukum 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sebelumnya,Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB) Lombok Barat,Mustilkar,menngungkap akan perperang melawan para eksploitasi anak.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lombok Barat dan Mensosialisasikannya di tingkat desa.

“Harapan kami,dengan aturan desa dan keberadaan Lembaga Perlindungan Anak di setiap desa,potensi eksploitasi anak dapat dideteksi lebih dini,”katanya,Senin (6/6/2025).