KPK TELUSURI KASUS KORUPSI JEMBATAN NUSANTARA
KPK TELUSURI KASUS KORUPSI JEMBATAN NUSANTARA

KPK TELUSURI KASUS KORUPSI JEMBATAN NUSANTARA

KPK TELUSURI KASUS KORUPSI JEMBATAN NUSANTARAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Direktur Utama.

PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addijiputro pada rabu,25 Juni 2025,Juru bicara KPK Budi Prasetyo bilang pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana terkait dengan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.

Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP,Kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis,26 Juni 2025.

Pascalis diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,Jekarta Selatan.

Sebelumnya,KPK telah memeriksa dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Senin malam,23 Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan itu,KPK menyita lima unit mobil,yang terdiri dari dua unit mobil Lexus,satu unit Alphard,dan sati unit Xpander.

Selain itu,bukti mengatakan penyidik juga menyita senjata api larang pendek dan panjang dengan kaliber 32.

Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan kepada rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah.Jakarta Selatan,Kata dia.

KPK TELUSURI KASUS KORUPSI JEMBATAN NUSANTARA – Dalam kasus ini,KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalahIra Puspita Dewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024,Muhammad yusuf yang menjabat sebagai Direktur komersial dan pelayanan PT ASDP periode 2019-2024,

Harry Muhammad Adhi selaku Direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP periode 2020-2024,serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

KPK TAHAN EMPAT SAKSI DALAM KASUS KORUPSI PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah mengirimkan berkas perkara tersebut untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena asalan kesehatan.

Kepala Satuan Tugas kasatgas Penyidikan KPK yang saat itu masih dijabat Budi Sukmo berujar kasus rauah ini bermula saat pemilik PT jembatan Nusantara,Adjie,yang mempunyai banyak kapal,menawarkan akuisisi ke PT ASDP pada 2024.

Tetapi,kala itu sebagian direksi PT ASDP tak setujui dengan alasan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara sudah tak layak.

Empat tahun kemudian,Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.lanjut,Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi.

Kerja itu pun di setujui oleh kedua belah pihak dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan.Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal.

Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah sebelumnya di rencanakan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh direksi PT ASDP.