PERUSAHAAN IMPOR SIANIDA ILEGAL
PERUSAHAAN IMPOR SIANIDA ILEGAL

PERUSAHAAN IMPOR SIANIDA ILEGAL

Perusahaan Impor Sianida Ilegal – Derektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memberiksa Direktur PT SHC berinisial SE terkait kasus dugaan impor sianida ilegal yang beromzet puluhan miliar.SE langsung di tabhan usai diperiksa sebagai tersangka.

“Bahwa pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan,”kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri,Jakarta Selatan,Rabu(14/5/2025).

Nunung menyebutkan pengungkapan itu sebagai komitmen Polri meminimalisir praktik ilegal mining.Dalam hal ini,data dia,berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

“Sianida yang ditemukan kemarin di Surabaya dan Pasuruan jumlahnya sekitar 6.000 drum, setara dengan 20 kontainer. Ini adalah pengungkapan sianida terbesar yang pernah berhasil kami ungkap,” ujar Nunung.

Nunug menururkan,pihaknya kini tengah mendalami perizinan impor bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide itu.

Direktur perusahaan,pria SE diduga mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

“Saat ini kami juga akan mendalami soal izin impor, termasuk aktivitas importir dan alokasi kuota dari importir umum,” ujar Nunung.

HUKUMAN YANG AKAN DIHADAPI

Ia menyampaikan bahwa sebenarnya hanya terdapat dua perusahaan yang secara resmi ditunjuk untuk mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut sebagai BUMN.

“Nunung menjelaskan, jika ada pihak lain impor sianida, harus untuk kepentingan sendiri dan perusahaan itu wajib memiliki izin resmi Perdagangan”.

SE diduga memakai izin tambang kadaluarsa untuk impor sianida ilegal. Bahan kimia itu tidak dipakai sendiri, tapi dijual ke berbagai pihak tertentu.

“Kami juga akan menelusuri lebih lanjut pihak penerima atau pemasok. Mayoritas supplier berada di wilayah Indonesia timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah”.

Tersangka SE kiini ditahan dirumah tahanan (Rutan)Bareskrim Polri,Akibat pebuatannya SE terancam dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan.Dengan ancaman pridana penjara Maksimal hukuman 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian,Pasal 8 ayat (1) huruf a,e,dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Dengan ancaman pidana penjara paling laam 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA :

TEKNOLOGI TENTANG AI DI MASA DEPAN