PRIA DIBUNUH DI TANGERANG
PRIA DIBUNUH DI TANGERANG

PRIA DIBUNUH DI TANGERANG

Pria Dibunuh Di Tangerang – Seorang Laki-laki asal kabupaten Tangerang ABT(39) merenggut nyawa setelah ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam(Pisau) di bagian bawah leher di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke,Pluit,Penjaringan,Jakarta Utara,Jumat Pagi.

“Korban ini Diduga kuat dibunuh,”kata kasat Reskrim Polres Pelabuhan tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta,Jumat.

Menurut pandangan dia,sejauh ini motif pelaku menjalankan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diduga karena persoalan pekerjaan.

“Praduga sekarang tetang kasus ini sementara persoalan pekerjaan dan juga perkara percintaan antara pelaku dan korban,tetapi kita masih ,mengerjakan pendalaman,”kata lulusan Akademi kepolisian (Akpol) tahun 2026 itu.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mengamankan lokasi kejadian dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu,petugas juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

“Sekarang juga Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berbarengan dengan Unit Reskirm Polsek Sunda Kelapa dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku,”Kata Gusti.

Motif Kasus Pembunuhan Di Muara Angke

Pria Dibunuh Di Tangerang – Kepolisian mengungkap motif dari pelaku MY (32) menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke bernama ABT (39).

hingga meregang nyawa karena memiliki dendam dan perkara percintaan.

Dari hasil analisa awal diketahui motif pelaku naik pitam kepada korban karena dendam dan cemburu.

“kata kepala satuan reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta,Sabtu.

Menurut Kapolres penjahat dilatarbelakangi dendam karena adanya masalah internal di dalam pekerjaan.

kejadian itu,juga cemburu karena mantan kekasih pelaku MY saat ini merangkai hubungan dengan korban.

Sebelumnya satuan reserse kriminal Polres pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial MY yang diduga membunuh korban ABT (39).

Menggunakan senjata di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara Jumat (13/3).

“Pelaku ini ditangkap di area perumahan pluit permai blok 10 Jakarta Utara sekitar jam 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan ,”kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk leher korban.

“Kami melakukan langkah tegas sesuai dengan peraturan kepala kepolisian negara Replublik indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,”Ujarnya.

Pelaku di jerat pasal 338 dan pasal 351 ayat KUHP yaitu tindak pidana dengan sengaja mengambil nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang membuat matinya orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.