TERSANGKA PROSTITUSI SISWI SD – Tersangka kasus prostitusi kepada pelajar sekolah dasar (SD),Mudlah Andi Abdullah alias MMA,menyatakan telah diperas ratusan juga rupiah agar kasusnya tidak berlanjut.MMA mengutarakan hal itu dengan cara secarik kertas yang dipaparkan ke wartawan sasat penyusunan kasus kembali di Hotel Lombok Raya,Mataram,Jumat (20/6/2025).
“Memy minta uang Rp 125 juta untuk oknum LPA (Mataram),dan uang sudah saya kasih,”demikian isi surat yang dilempar pengusaha tersebut.
Memy ini adalah ES,kakak korban yang juga disepakati tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB,dalam kasus tersebut.MMA tidak menulis banyak di kertas yang dilempar.
“Lebih lanjut memanggil pengacara saya,”tulis MMA dalam bagian lain di surat tersebut.
Muhammad Sapoan,pengacara tersangka MMA,membenarkan klaim uang oleh tersangka Memy alias ES sebesar Rp 125 juta yang dikasih lewat transfer dan cash.”Ada 21 bukti transfer yang diterima oleh Memy dan kamu juga punya fotonya (Sumbangan secara tunai),”kata Sapoan.
Menurut Sapoan,Memy alias ES menuntut uang dengan menyebut untuk dikasih kepada salah seorang di LPA Mataram.
Permohonan itu sebelum kasus mencuat.Tujuannya,agar kasus prostitusi ini tidak ada buntut ke proses hukum.
“Yang mengajukan Memy,bukan dari LPA.Memy yang menyebut (uang) untuk oknum LPA (Mataram) untuk mengakhiri kasus ini,”ungkapnya.
TERSANGKA PROSTITUSI SISWI SD – Selain uang,Memy juga memohon untuk diberikan sebuah rumah dan sudah disetorkan uang mukanya.
Permohonan uang dan tumah itu sebelum kasus tersebut muncul dan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB,
“Ketika klien kami sudah tak bisa mewariskan uang,barulah kasus ini dilaporkan.Jadinya,dalam perkara ini klien kami diperas gitu oleh si Memy,”ujarnya.
Sementara,Ketua LPA Mataram,Joko Jumadi,tegas membantah pihaknya menerima uang dari tersangka MMA.
“Saya menyangkal dengan tegas,tak ada sedikit pun permintaan tersebut. Tak pernah ada penerimaan,permintaan apalagi,”bantah Joko.
Dia menyatakan LPA Mataram tidak pernah bertemu dengan korban maupun pihak lain secara pribadi atau sendiri.Pasti lebih dari dua orang.
“Sehingga,kami memastikan itu tidak ada,”tandas Joko.
Siswi SD Dijual Hingga Lahirkan Bayi Prematur
Penanganan kasus prostitusi seorang siswi sekolah dasar yang dijual kakak nya sampai hamil dan melahirkan bayi prematur.
Direktorat Reserse Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekontruksi atau reka ulang terkait kasus ini.
“Rekonstruksi yang kami lakukan ini sebagai bagian dari proses penyidikan,”ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati,Jumat (20/6/2025).
Rekonstruksi Digelar di Dua Lokasi
Penyusunan kasus itu diperagakan langsung oleh dua,tersangka,yakni MMA dan SE alias Memy.Sedangkan,korban digantikan dengan boneka Doraemon.
Reka ulang kasus prostitusi itu diadakan di dua lokasi.Pertama di Hotel Lombok Raya,Mataram.
Tersangka MMA memakai baju tahanan Polda NTB bernomor 133.Sedangkan tersangka ES memakai baju berwarna hitam.Keduanya memakai penutup wajah.
Setelah itu,rekonstruksi kedua dilakukan di Hotel Kenda,di tempat Cakranegara,Mataram.”Ada puluhan adegan saat rekonstruksi,”ujar Pujawati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram,Joko Jumadi menyebut dalam rekonstruksi tersebut sudah sangat jelas telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka MMA kepada korban.”Terjadi persetubuhannya sudah jelas,”Ungkapnya.
Di hotel Lombok Raya,persetubuhan itu terjadi hanya satu kali.Sedangkan,di Hotel Kenda terjadi dua kali persetubuhan yang dilakukan di hari yang berbeda.
“Itu sudah diakui oleh kedua belah pihak.Di tempat satu lagi (Hotel Lombok Raya) satu kali.Di Hotel Kenda dua kali,di kamar nomor 3 dan nomor 4,”ujar dia.
MMA dan SE dijerat pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peralihan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.